a. Terjamah
Terjamah, secara bahasa berarti memindahkan lafal dari suatu bahasa ke bahasa lain atau mengganti, menyalin kalimat dari bahasa kebahasa lain.[1] Dalam hal ini, memindahkan lafal ayat-ayat Alquran yang berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terjamah terbagi kepada tiga bentuk:
1) Terjemah Harfiyah bi al-mitsli : menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata yang sinonimnya kedalam bahasa baru dan terikat dengan bahasa aslinya.
2) Terjemah Harfiyah bi dzuni al-mitsli : menyalin atau mengganti kata-
kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
kata bahasa asli kedalam bahasa lain dengan memperhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
3) Terjamah Ma’nawiyah Tafsiriah: menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya namun tidak terikat oleh ieterleknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat aslinya terjemah seperti ini bersinonom dengan tafsir. Sebagian ulama ada yang membedakan antara terjemah ma’nawiah dengan terjemah tafsiriah, sedangkan sebagian lainnya menganggap keduanya adalah sama.
Dalam menerjemahkan Al-Qur’an, hendaknya memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
a. Penerjemah hendaknya mengetahui bahasa asli dan bahasa terjemah.
b. Penerjemah mampu mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistmewaan bahasa yang diterjemahkan.
c. Sighat (bentuk) terjemahnya benar dan apabila dituangkan kembali kebahasa aslinya tidak terdapat kesalahan .
d. Terjemah itu harus mewakili arti dan maksud bahasa asli dengan lengkap dan sempurna.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal