A. Pengertian Fiqih ,Syari’ah dan ushul Fiqih.
1. Fiqih
Fiqih menurut bahasa bermakna tahu atau paham ,kalau menurut istilah ialah ilmu yang mempelajari dan mengetahui hukum hukum syariat islam. Orang yang mengetahui ilmu fiqih disebut Faqih.
Dalam kitab Durtul Mukhtar diterangkan bahwa fiqih mempunyai 2 makna yaitu makna ahli ushul dan makna ahli fiqih. Makna ahli ushul : fiqih ialah ilmu yang menerangkan hikum-hukum Syara’ yang bersifat Far’iyah( cabang ) yang dihasilkan dari dalil-dali khusus (terperinci ). dan pada makna ahli fiqih : fiqih yaitu ilmu yang mengetahui dengan hukum Furu’ baik bersama-sama dalilnya maupun tidak.
Apabila dikatakan hukum Syari’ah , maksudnya ialah “hukum-hukum fiqih yang berpautan dengan masalah-maslah amaliyah yang dikerjakan oleh para mukallaf”. Hukum ini dinamakan juga disebut hukum furu’, karena dipsahkan dari ushulnya yakni di ambil, dikeluarkan dari dalil-dali syar’i yang menjadi objek ushul fiqih.
2. Syari’ah
Syari’ah menurut bahasa artinya jalan yang lampang atau jalan yang dilalui air terjun. Para fuqaha memakai kata syari’at sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan rasulullah supaya para hamba melaksanakan dengan dasar iman baik hukum yang mengenai amaliyah lahiriyah maupun yang mengenai akhlak yang bersifat batiniah.
3. Ushul Fiqih
Ushul fiqih terdiri atas dua kata ,yaitu ushul dan fiqih yang keduanya mempunyai pengertian luas. Dalam bahasa arab ,ushul merupakan bentuk jamak dari kata tunggal asal yang berarti kuat atau rajah. sedangkan ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan perbuatan manusia yang dikehendaki oleh fiqih.
Ilmu fiqih adalah produk dari ushul fiqih jadi ilmu fiqih berkembang sesuai dengan berkembangnya ushul fiqih dikarenakan ilmu ushul fiqih merupakan ilmu alat yang menjelaskan metode dan sistem penentuan hukum berdasarkan dalil-dalil naqli ataupun aqli.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal