Syar’u man Qablana atau
syariat umat terdahulu merupakan hukum yang disyariatkan pada umat
sebelum Islam yang di ajarkanya dan turunkan oleh Allah melalui nabi-nabi
sebelum nabi Muhammad SAW.
Maksud tentang syariat umat terdahulu adalah umat sebelum Muhammad SAW
atau lebih jelasnya Islam disebut sebagai agama penyempurna semua ajaran yang
diturunkan Allah melalui Nabi-nabi-Nya terdahulu.
Kita
tahu dan banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an banyak nabi-nabi sebelum Muhammad
SAW yang diutus oleh Allah untuk membimbing umatnya masing-masing. Bedanya
kalau Nabi Muhammad adalah nabi untuk semua umat di banding Nabi-nabi
sebelumnya beliau. Sabda Nabi Muhammad SAW :
ﻛﺎﻥ ۱ﻠﻨﺐﻲ ﺐﻌﺚ ﻠﻘﻮﻤﻪ ﺧﺎ ﺻﺎ
ﻮﺑﻌﺛﺖ ﺍﻠﯽ ﺍﻠﻨﺎ ﺲ ﻋﺎ ﻤﺔ
Yang
artinya : “ setiap Nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus
untuk seluruh umat umat manusia “
Nabi-nabi terdahulu dan umatnya sudah melaksnakan syariat’-syariat (
agama ) yang diperintah oleh Allah. Syariat-syariat tersebut biasa kita
kenal dengan syariat-syariat ( agama ) samawi. Agama samawi pada prinsipnya
melaksanakan syariat yang hanya satu sumber yaitu dari Allah SWT. Apabila
memutuskan syariat-syariat samawi adalah satu yakni Allah. Maka berarti
esensinya juga satu yang perlu dimengerti memang ada sebagian perkara yang di
karamkan antara
kaum dahulu dengan dengan kaum Muhammad SAW.
Lantas bagaimana syariat umat islam terdahulu bisa di pakai untuk umat
setelahnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Hukum-hukum
dari syariat umat terdahulu tidak bisa diketahui tanpa melalui sumber-sumber
hukum Islam ( al-Qur’an dan Hadist ). Maka perwalkilan syariat tidak dipandang
syah jika tidak didasarkan pada sumber-sumber tersebut.
2. Sesuatu
yang telah dinasakh berdasarkan dalil hukum Islam, tidak bisa diambil apalagi
tertentu berlaku untuk suatu kaum (khusus untuk kaum tertentu).
3. Sesuatu
hukum yang diakui dalam islam sebagaimana halnya diakui dalam agama-agama
samawi terdahulu, sebatas hukumnya adalah berdasarkan dengan nash Islam, bukan
dengan hikayat umat terdahulu.
Jika
memang syariat-syariat samawi pada asalnya adalah satu, maka secara keseluruhan
mesti deterima, kecuali apa bila ada dalil yang menerangkan bahwa hal itu
merupakan syariat temporal yang berlaku untuk umat tertentu, atau telah di
nasakh dalam syariat Islam. Disamping itu terdapat pula nask-naskh yang
menerangkan agar kita mengikuti nabi-nabi terdahulu. Friman Allah SWT :
۱ﻮﻟﺋﻚ ۱ﻟﺫ ﯾﻦﻫﺪ ﯼ ﷲ ﻓﺑﻬﺪ۱ﻫﻢ۱ﻗ۔ﺗﺪ ﮦ
Artinya
: “mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk dari Allah, mak
ikutilah petunjuk mereka “
Firman
ini menyuruh untuk mengikuti ajaran para nabi dan kesatuan syariat samawi
yang berkaitan dengan dasar-dasar agama ( ushuluddin ). Tauhid, iman kepada
malaikat, hari akhir kiamat, dan hari kebangkitan, jadi syariat umat
terdahulu,jika ada dalil yang menerangkan berlaku Khusus, tidak bisa dijadikan
hujjah dengan kesepakatan ulama, sedangkan apabila ada dalilnya yang
menerangkan berlaku umum, maka bisa dijadikan hujjah.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal