A.     PENGERTIAN
                                             
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal  dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan  jenis; perkawinan disebut juga "pernikahan", berasal dari kata nikah,  yang menurut bahasa artinya mengumpulkan.
Menurut  istilah hukum Islam, terdapat beberapa definisi, diantaranya adalah : الزواج  شرعا هو  عقد وصعه الشارع ليفيد ملك استماع الرجل بالمرأة وحل استمتاع المرأة  بالرجل. 
Artinya : 
Perkawinan  menurut syara' Yaitu akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan  bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan  bersenang-senang perempuan dengan laki-laki.
Nikah adalah salah satu asa  pokok hidup yang terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna,  bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengukur  kehidupan rumah tangga dan turunan, tetapi perkawinan itu dapat  dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum  dengan yang lain. Serta perkenalan itu akan menjadi jalan buat  menyampaikan kepada saling tolong-menolong antara satu dengan lainnya. 
B.     Hukum  dan Tujuan Perkawinan
Hukum nikah ada lima 
1.      Jais  (diperbolehkan), ini hukumnya. 
2.      Sunnat,  bagi orang yang berkegendak serta cukup belanjanya (nafakah dan  lain-lainnya)
3.      Wajib,  atas orang yang cukup mempunyai  belanja dan dia  takut akan tergoda kepada kejahatan (zina)
4.      Makruh,  terhadap orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5.      Haram,  kepada orang yang beniat akan menyakiti atas perempuannya yang  dikawininya.
Tujuan  perkawinan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama  dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia.  Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga :  sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir dan batinnya sehingga  timbulkan sehingga timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang antar  anggota keluarga.  
Manusia  diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat  pemenuhan. Dalam pada itu manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk  mengadikan dirinya kepada khaliq penciptaannya dengan segala aktivitas  hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia menuruti tujuan  kejadiannya, Allah SWT mengatur hidup manusia dengan aturan perkawinan.
Jadi aturan perkawinan menurut Islam  merupakan tuntunan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan  melangsungkan perkawinanpun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk  agama. Sehingga kalau diringkas ada dua tujuan orang melangsungkan  perkawinan adalah memenuhi nalurinya dan memenuhi nalurinya dan memenuhi  petunjuk agama. 
1.      Mendapatkan  dan melangsungkan keturunan 
2.      Memenuhi  hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih  sayang.
3.      Memenuhi  panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan 
4.      Menumbuhkan  kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga  bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal. 
5.      Membangun  rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta  dan kasih sayang.  
C.     RUKUN  DAN SYARAT SAH PERKAWINAN
1.      Pengertian  rukun, syarat dan Sah.
"Rukun yaitu  sesuatu yang mesti ada yang menuntut sah dan tidaknya suatu pekerjaan  (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu.  Seperti membasuh muka untuk wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat,  atau adanya calon pengantin laki-laki atau perempuan.
"Syarat yaitu sesuatu yang mesti ada yang  menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu  tidak termasuk dalam  rangkaian pekerjaan itu,  seperti menutup aurat untuk sholat. 
"Sah yaitu  suatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat"
2.      Rukun  Perkawinan
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas : 
a.       Adanya  calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan 
b.      Adanya  wali dari pihak calon pengantin wanita
c.       Adanya  dua orang saksi 
d.      Sighat  wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki
3.      Syarat-Syarat  Perkawinan 
Syarat-syarat perkawinan merupakan  dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka  perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban  sebagai suami istri.
Pada garis  besanya syarat-syarat sahnya perkawinan itu ada dua : 
1.      Calon  mempelai perempuannya halal di kawin oleh laki-laki yang ingin  menjadikannya istri.
2.      Akad  nikahnya dihadiri para saksi.
D.    MAHAR  DALAM PERKAWINAN
Diwajibkan atas  suami dengan sebab nikah, memberi suatu pemberian kepada si istri baik  pemberian berupa uang atau berupa barang (harta benda), perkawinan  inilah yang dinamakan mahar (maskawin). 
Firman Allah SWT
Artinya : Berikanlah  maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian  dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu  sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)  pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Banyak maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam,  hanya menurut kekuatan suami beserta keredhaan si istri. Sungguh pun  demikian hendaklah dengan  benar-benar  suami sanggup membayarnya. Karena mahar itu apabila telah ditetapakan,  sebanyak ketetapan itu, menjadi hutang atas suami, wajib dibayar  sebagaimana hutang kepada orang lain. 
Imam Syafi;i mengatakan bahwa mahar adakalanya sesuatu  yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan untuk dapat  mengusai celuruh anggota badannya.  
E.     HAK  DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI 
1.      Hak  bersama suami istri 
a.       Suami  istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual
b.      Haram  melakukan perkawinan : yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya,  kakaknya dan cucu-cucunya.
c.       Hak  saling mendapatkan waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah.
d.      Anak  mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
e.       Kedua  belah pihak wajib bergaul yang baik,  sehingga  dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian 
2.      Kewajiban  Suami Istri 
a.       Menegakkan  rumah tangga yang sakinah 
b.      Suami  istri wajib saling cinta-mencintai, hormat menghormati 
c.       Suami  istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka.
d.      Suami  istri wajib memelihara kehormatannya Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal
 


 
 Posts
Posts
 
