HAJI DAN UMRAH
A. Definisi haji
Haji menurut etimologi adalah menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah sengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) di makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan .
B. Hukum dan dalilnya
Ibadah haji adalah suatu kewajiban yang dalam seumur hidup cukup dilakukan sekali oleh setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, dengan syarat-syarat tertentu, oleh karena ini kita sebagai orang islam wajib untuk menunaikan haji bagi yang sudah diberi kamampuan untuk melaksanakannya, karena haji merupakan salah satu rukun islam.Firman Allah SWT.
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah (Q.S. Ali Imran : 97)
C. Syarat haji
1. Beragama islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal (aqil)
4. merdeka (bukan budak)
5. Mampu (istita’ah)
D. Rukun haji
1. Ihram ialah niat menunaikan ibadah haji bersamaan dengan memakai baju iharam.
2. Wukuf adalah berdiam diri di arafah pada waktu dzuhur tanggal 9-10 dzulhijjah menjelang fajar.
3. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
4. Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
5. Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
6. Tertib adalah tidak menginggalkan salah satu rukun tersebut.
A. Definisi umrah
Umrah menurut etimologi adalah ziarah, sedangkan menurut istilah syara’ adalah berziarah ke baitullah dengan cara tertentu yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
B. Hukum dan dalilnya
Ibadah umrah adalah fardlu ain dalam seumur hidup satu kali, seperit haji. Misalnya kewajiban itu secara segera atau nanti-nanti. Dalil tentang kefardhluannya adalah firman Allah SWT.
Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (Q.S. Al Baqorah : 196) Maksud dari ayat di atas adalah perintah untuk menyempurnakan sesudah mulai mengerjakan mengingat kalau sudah mulai di kerjakan, maka wajib di selesaikan oleh kaum muslimin (orang islam).
C. Syarat umrah
Pada dasarnya syarat umrah sama halnya dengan syarat haji sebagaimana telah dibahas dalam bab haji.
D. Rukun umrah
1. Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
2. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
3. Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
4. Tahallul.
5. Tertib.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal