Pengertian Good Governance
Istilah Good Governance di Indonesia secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik. Tetapi ada bebrapa kalangan yang konsisten menggunakan istilah aslinya karena memandang luasnya dimensi Governance yang tidak bisa direduksi hanya menjadi pemerintah semata.
Ada tiga sebab wacana Good Governance mendapatkan relevansinya di Indonesia:
a) Krisis ekonomi dan politik yang masih terus menerus dan belum ada tanda- tanda akan segera berakhir
b) Masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan Negara.
c) Kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut.
Menurut MM. Billah, istilah Good Governance diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai- nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai- nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga- lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta, dan masyarakat madani.
Sesuai pengertian di atas , maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasil nya. Semua unsur dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, dan lepas dari gerakan- gerakan anarkis yang bisa menghambat proses dan lajunya pembangunan. Pemerintah juga bisa dikatakan baik jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan. Pemerintahan itu dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik. Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud jika ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik, yaitu negara, sektor swasta, dan masyarakat madani.
A. Prinsip- prinsip Good Governance
Dari hasil kajian Lembaga Administrasi negara (LAN) telah menyimpulkan Sembilan aspek fundamental dalam perwujudan Good Governance , antara lain :
a) Partisipasi (Partisipation)
Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b) Penegakan Hukum (Rule Of Law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan- perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan- aturan hokum. Tanpa diimbangi dengan sebuah hokum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Ditambahkan pula bahwa pelaksana kenegaraan dan pemerintahan juga harus ditata oleh sebuah sistem dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian
Sehubungan dengan itu, Santosa menegakkan, bahwa proses mewujudkan cita- cita Good Governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter- karakter sebagai berikut:
a) Supremasi hukum (the supremacy of law) ;
b) Kepastian hukum (legal certainly);
c) Hukum yang responsive;
d) Penegakan hukum yang konsisten dan non- diskriminatif;
e) Independensi peradilan
c) Transparansi (Transparency)
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus- kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal