Usul; Fiqh dilihat dari nama dan laqobnya untuk suatu cabang ilmu yang dikenal ini yang dapat kita artikan bahwasanya usul fiqh adalah suatu cabang ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh secara umum dan cara bagaimana mengambil faedah/dalil dari dalil tersebut dan usul fiqh juga membahas keadaan orang yang mengambil faedah tadi.[1]
Dan dalam pengertian diatas mengandung 3 pembahasan dari pembahasan-pembahasan ilmu Usul yang empat yaitu:
- “Dalil Fiqh Yang Umum” yaitu dalil-dalil yang ada dalam syariat yang disepakati dan
- “Cara bagaimana mengambil faedah dari dari umum tsb” yakni menetapkan hokum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat,maksudnya adalah cara-cara mengambil dalil.misalnya dalil yang bersifat umum dan yang berupa larangan,yang masih umum atau khusus,yang mutlak atau muqayad(ada pengikatnya),menyeluruh dan yang dijelaskan,yang berupa pemahan leterleknya(apa adanya)dan pemahaman kebalikan dari leterleknya.
- “keadaan orang yang berdalil“yaitu ahlul ijtihad.dan juga masuk dalam pembahasan ini pembahasan tentang pertentangan 2 dalil dan juga cara merojihkan dalil tersebut dan juga pembahasan fatwa karena ini diantara kehususan ahlul ijtihad dan juga termasuk didalamnya pembahasan tentang taklid karena orang bertaklid itu mengikuti ahlul ijtihad.
Bagaimanapun juga pembahasan ilmu ini ada 4 yaitu Dalil-Dalil,Cara Berdalil,Ahlul Ijtihad dan Hukum-Hukum.Jika diperhatikan kita akan mendapati pembahasan hukum itu diantara pembahasan-pembahasan yang ada dalam ilmu ini.Sama saja disebutkan dalam pengertian untuk Usul Fiqh tersebut atau tidak disebutkan.Dan sama saja dianggap pembahasan untuk ilmu usul ini atau tidak.
Labels : wallpapers Mobile Games car body design Hot Deal