By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.Biografi
a.Jamaluddin al-Afghani
Jamaluddin al-Afghani
adalah tokoh yang terkemuka, yang menjadi sentral umat Islam pada abad ke XIX.
Keluarganya keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib, yang selanjutnya
silsilahnya bertemu dengan keturunan ahli sunnah yang termasyhur Ali
at-Tirmidzi. Jamaluddin al-Afghani dilahirkan di Asad Abad dekat dengan suatu
distrik di Kabul Afghanistan pada tahun 1839 M. Pendidikannya sejak kecil sudah
diajarkan mengaji al-Qur’an dari ayahnya sendiri, besar sedikit lagi belajar
bahasa Arab dan sejarah, serta mengkaji ilmu syari’at seperti tafsir, hadits,
fiqih, usul fiqh dan lain-lain.
Kemudian beliau meninggal dunia di Istambul tahun 1897.
b.Muhammad Abduh
Kapan dan di mana Muhammad Abduh lahir tidak diketahui
secara pasti, karena ibu bapaknya adalah orang desa biasa yang tidak
mementingkan tanggal dan tempat lahir anak-anaknya. Tahun 1849 M / 1265 H adalah
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A. Pengertian Kehendak Mutlak Tuhan dan Keadilan Tuhan
Menurut kamus bahasa Indonesia
karangan Desy Anwar kehendak adalah kemauan, keinginan. Sedangkan Mutlak
adalah umum mengenai segenapnya, tidak terkecuali, tiada bersyarat lagi
tiada terbatas. Jadi pengertian dari kejendak mutlak Tuhan adalah
kemauan atau keinginan Tuhan mengenai semuanya (alam semesta) tidak
terkecuali.
Sedangkan keadilan adalah awalan
ke ditambah adil yang berarti sifat yag tidak memihak sifat berpihak
pada yang benar. Jadi keadilan Tuhan adalah sifat tidak memihak Tuhan
pada suatu apapun.
B. Sebab Munculnya Perdebatan Tentang Kehendak Mutlak Tuhan dan Keadilan Tuhan
Adanya perbedaan pendapat dalam
aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal fungsi Wahyu dan
kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan atau
kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat
tentang kehendak mutlak dan keadilan Tuhan.
Pangkat persoalan kehendak
mutlak dan keadilan Tuhan adalah keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam
semesta. Sebagai pencipta alam Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada,
bahkan haus melampaui segala aspek yang ada itu. Ia adalah eksistensi
yang mempunyai kehendak dan kekuasaan yang tidak terbatas karena itu
tidak ada eksistensi lain yang mengatasi dan melampaui eksistensi-Nya.
Ia dipahami sebagai eksistensi yang esa dan unik. Inilah makna umum yang
dianut aliran-aliran kalam dalam memahami tentang kekuasaan dan
kehendak mutlak Tuhan.
Paham keadilan Tuhan, dalam
pemikiran kalam bergantung pada pandangan apakah manusia mempunyai
kebebasan dalam berkehendak dan berbuat ? Ataukah manusia itu hanya
terpaksa saja ? Perbedaan pandangan terhadap bebas atau tidaknya manusia
ini menyebabkan penerapan makna keadilan yang sama-sama disepakati
mengandung arti meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Aliran kalam rasional yang
menekankan kebebasan manusia cenderung memahami keadilan Tuhan dari
sudut kepentingan. Sedangkan aliran kalam tradisional yang memberi
tekanan pada ketidakbebasan manusia di tengah kekuasaan dan kehendak
mutlak Tuhan. Cenderung memahami keadilan Tuhan dari sudut Tuhan sebagai
pemilik alam semesta.
Di samping faktor-faktor di
atas, perbedaan aliran-aliran kalam dalam persoalan kehendak mutlak dari
keadilan Tuhan ini didasari pula oleh perbedaan pemahaman terhadap
kekuatan akal dan fungsi Wahyu. Bagi aliran yang berpendapat bahwa akal
mempunyai daya yang besar kekuasaan Tuhan pada hahikatnya tidak lagi
bersifat mutlak semutlak-mutlaknya. Adapun aliran yang berpendapat
sebaliknya berpendapat bahwa kekuasaan dan kehendak Tuhan bersifat
mutlak.
C. Perbandingan Antar Aliran Tentang Kehendak Mutlak Tuhan dan Keadilan Tuhan
1. Aliran Mu`tazilah
Aliran ini berprinsip keadilan
Tuhan mengatakan bahwa Tuhan itu adil dan tidak mungkin berbuat zhalim
dengan memaksakan kehendak kepada hamba-Nya kemudian mengharuskan
hamba-Nya menanggung akibat perbuatannya karena manusia mempunyai
kebebasan untuk melakukan perbuatannya tanpa ada paksaan sedikit pun
dari Tuhan. Dengan kebebasan itulah, manusia dapat bertanggung jawab
atas segala perbuatannya. Tidaklah adil jika Tuhan memberikan pahala
atau siksa kepada hamba-Nya tanpa mengiringinya dengan memberikan
kebebasan terlebih dahulu.
Jadi aliran Mu`tazilah
mengatakan bahwa sebenarnya kekuasaan Tuhan tidak mutlak lagi. Ketidak
mutlakan kekuasaan Tuhan itu disebabkan oleh kebeasan yang diberikan
Tuhan terhadap manusia serta adanya hukum alam (sunatullah) yang menurut
Al-Quran tidak pernah berubah.
Oleh sebab itu, pandangan
Mu`tazilah kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan berlaku dalam jalur
hukum-hukum yang tersebar di tengah alam semesta.
Aliran Mu`tazilah mengatakan
sebagaimana yang dijelaskan oleh Abd Al-Jabbar, bahwa keadilan Tuan
mengandung Arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk tidak
melainkan kewajiban-kewajibannya kepada manusia dan segala perbuatan-Nya
adalah baik. Jalan pikiran ini tidak menghendaki sifat zalim dalam
menghukum, memberi beban yang tidak patuh bagi Allah. Dengan kata lain,
Tuhan dalam pandangan Mu`tazilah mempunyai kewajiban yang ditentukan-Nya
sendiri bagi diri-Nya.
2. Aliran Asy`ariyah
Aliran ini berbeda dengan
Mu`tazilah yang berpendapat manusia diberi kebebasan untuk berbuat dan
berkehendak kaum Asy`anah percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan
berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan yang mendorong
Tuhan untuk berbuat sesuatu, semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak
mutlak-Nya, dan bukan karena kepentingan manusia untuk tujuan yang lain,
pengertian keadilan menurut Asy`ariyah adalah dengan menempatkan
sesuatu pada tempatnya yang sebenarnya yaitu mempunyai kekuasaan mutlak
terdapat harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan
kehendak-Nya. Dengan demikian keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan
mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat
sekehendak hati-Nya. Tuhan dapat memberi pahala kepada hamba-Nya atau
sebaliknya memberi siksa dengan sekehendak hati-Nya dan itu semua adil
bagi Tuhan karena Dia penguasa Mutlak.
Aliran Asy`ariyah yang
berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak
mempunyai kebebasan atas kehendak dan perbuatannya, mengemukakan bahwa
kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan haruslah berlaku semutlak-mutlaknya.
Al-Asy`ari juga menjelaskan bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun
dan tidak satu dzat lain di atas Tuhan yang dapat membuat hukum serta
menentukan apa yang boleh di buat dan apa yang tidak boleh di buat Tuhan
malah lebih jauh dikatakan oleh Asy1ari kalau memang Tuhan menginginkan
ia dapat saja meletakkan beban yang tak terpikul oleh manusia.
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
1)Aliran Khawarij
Khawarij
menetapkan dosa itu hanya satu macamnya, yaitu dosa besar agar dengan
demikian orang Islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat
diperangi dan dapat dirampas harta bendanya dengan dalih mereka berdosa
dan setiap yang berdosa adalah kafir. Mengkafirkan Ali, Utsman,
orang-orang yang terlibat dalam perang Jamal dan orang-orang yang rela
terhadap tahkim dan mengkafirkan orang-orang yang berdosa besar dan
wajib berontak terhadap penguasa yang menyeleweng.[11]
Dalam
pandangan Khawarij, iman tidak semata-mata percaya kepada Allah.
Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari
keimanan. Dengan demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman
kepada Allah dan mengakui Muhammad adalah Rasul-Nya, tetapi tidak
melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan perbuatan dosa, ia
dipandang kafir oleh Khawarij.[12]
Iman menurut Kwaharij bukanlah tashdiq. Dan
iman dalam arti mengetahui pun belumlah cukup. Menurut Abd. Al-jabbar,
orang yang tahu Tuhan tetapi melawan kepadanya, bukanlah orang yang
mukmin, dengan demikian iman bagi mereka bukanlah tashdiq,
bukan pula ma’rifah tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari
mengetahui Tuhan tegasnya iman bagi mereka adalah pelaksanaan
perintah-perintah Tuhan. [13]
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
1)Menurut Aliran Khawarij
Pada umumnya, ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ekstrimitas dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Tak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim pula tentang status pelaku dosa besar. Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, yakni Ali, Mu'awiyah, Amr bin Al-Ash, Abu Musa Al-Asy’ari adalah kafir, berdasarkan firman Allah pada surat al-Maidah ayat 44:
Artinya:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabiiah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan akan disiksa dineraka selamanya.[1]
Pandangan pelaku dosa besar oleh subsekte khawarij,
1)Azariqah, merupakan subsekteKhawarij yang sangat ekstrim, mereka menggunakan istilah yang lebih mengerikan darikafir, yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka atau yang tak sepaham dengan mereka.
Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status
keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia telah keluar
dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.[2]
2)Najdah, subsekte ini hampir sama dengan Azariqah. Mereka menganggap musyrik kepada siapapun yang secara continue mengerjakan
dosa kecil. Seperti halnya dengan dosa besar jika tidak dilakukan
secara terus menerus maka pelakunya tidak dipandang musyrik,[3] tetapi hanya kafir.
3)An
Najdat, juga berpendapat bahwasanya orang yang berdosa besar menjadi
kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham
dengan golongannya. Adapun pengikutnya, jika mengerjakan dosa besar
tetap mendapatkan siksaan di neraka, tetapi pada akhirnya akan masuk
surga juga.
4)Al-Muhakimat,
menurut subsekte ini Ali, Muawiyah, kedua pengantarnya (amr bin Al-Ash
dan Abu Musa Al-Asy’ari) dan semua orang yang menyetujui arbitrase
adalah bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir inipun mereka luaskan
artinya sehingga termasuk orang yang berbuat dosa besar, berbuat zina,
membunuh sesama manusia tanpa sebab, dan dosa-dosa besar lainnya
menyebabkan pelakunya telah keluar dari Islam.[4]
5)As-Sufriah, subsekte ini membagi dosa besar dalam dua bagian, yaitu
I.Dosa yang ada sanksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina. Pada kategori ini, pelakunya tidak dipandang kafir.
II.Dosa yang tak ada sanksinya di dunia, seperti meninggalkan sholat dan puasa. Dan pada kategori ini pelakunya dipandang kafir.[5]
2)Menurut aliran Murji’ah
Secara garis besar, sebagaimana telah dijelaskan subsekte Khawarij, Murji’ah dapat dikategorikan dalam dua kategori: ekstrim dan moderat. Murji’ah ekstrim berpandangan bahwasanya pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.
Adapun
Murji’ah moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar
tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa dineraka, ia tidak kekal
didalamnya, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka
kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga ia bebas dari
siksa neraka.[6]
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.Sifat
Wajib bagi Allah
Dalam Al-Quran dan hadits sangat banyak disebutkan sifat-sifat bagi Allah
swt. sebagai seorang muslim sepantasnya memahami dan mengetahui sifat-sifat
Allah swt. yaitu sebagai berikut:
1. Wujud : Artinya Ada
Yaitu tetap dan benar yang wajib bagi zat Allah Ta’ala yang
tiada disebabkan dengan sesuatu sebab. Maka wujud ( Ada ) – disisi Imam Fakhru
Razi dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi bukan ia a’in maujud dan bukan lain
daripada a’in maujud , maka atas qaul ini adalah wujud itu Haliyyah ( yang
menepati antara ada dengan tiada) . Tetapi pada pendapat Imam Abu Hassan
Al-Ashaari wujud itu ‘ain Al-maujud , karena wujud itu zat maujud karena
tidak disebutkan wujud melainkan kepada zat. Kepercayaan bahwa wujudnya Allah
SWT. bukan saja di sisi agama Islam tetapi semua kepercayaan di dalam dunia ini
mengaku menyatakan Tuhan itu ada. Firman Allah SWT. yang bermaksud :
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
Syar’u man Qablana atau
syariat umat terdahulu merupakan hukum yang disyariatkan pada umat
sebelum Islam yang di ajarkanya dan turunkan oleh Allah melalui nabi-nabi
sebelum nabi Muhammad SAW.
Maksud tentang syariat umat terdahulu adalah umat sebelum Muhammad SAW
atau lebih jelasnya Islam disebut sebagai agama penyempurna semua ajaran yang
diturunkan Allah melalui Nabi-nabi-Nya terdahulu.
Kita
tahu dan banyak dijelaskan didalam Al-Qur’an banyak nabi-nabi sebelum Muhammad
SAW yang diutus oleh Allah untuk membimbing umatnya masing-masing. Bedanya
kalau Nabi Muhammad adalah nabi untuk semua umat di banding Nabi-nabi
sebelumnya beliau. Sabda Nabi Muhammad SAW :
ﻛﺎﻥ ۱ﻠﻨﺐﻲ ﺐﻌﺚ ﻠﻘﻮﻤﻪ ﺧﺎ ﺻﺎ
ﻮﺑﻌﺛﺖ ﺍﻠﯽ ﺍﻠﻨﺎ ﺲ ﻋﺎ ﻤﺔ
Yang
artinya : “ setiap Nabi di utus khusus untuk kaumnya, sedangkan aku di utus
untuk seluruh umat umat manusia “
Nabi-nabi terdahulu dan umatnya sudah melaksnakan syariat’-syariat (
agama ) yang diperintah oleh Allah. Syariat-syariat tersebut biasa kita
kenal dengan syariat-syariat ( agama ) samawi. Agama samawi pada prinsipnya
melaksanakan syariat yang hanya satu sumber yaitu dari Allah SWT. Apabila
memutuskan syariat-syariat samawi adalah satu yakni Allah. Maka berarti
esensinya juga satu yang perlu dimengerti memang ada sebagian perkara yang di
karamkan antara
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.Asal-usul Bangsa Mongol
Bangsa Mongol berasal dari daerah pegunungan Mongolia, yang membentang dari Asia Tengah sampai Siberia Utara ,Tibet Selatan dan Manchuria Barat serta Turkistan Timur. Nenek moyang mereka bernama Alanja Khan yang mempunyai dua putra kembar, Tatar dan Mongol. Kedua putra itu melahirkan dua suku bangsa besar yaitu mongol dan tartar. Mongol mempunyai anak yang bernama lkhan ,yang melahirkan keturunan pemimpin Bangsa Mongol dikemudian hari.[1]
Kehidupan Bangsa Mongol masih sangat sederhana, mereka mendirikan kemah-kemah dan sering bepindah-pindah dari satu tempat ketempat lain sepanjang perbatasan Farghana Timur dengan Amuria. Keadaan tersebut menjadikan mereka mempunyai watak yang kasar ,suka berperang ,tidak kenal perasaan belas kasihan dan berani menghadang maut dalam mencapai keinginan akan tetapi mereka sangat patuh kepada pemimpinya.[2]
Mereka bersatu dalam satu kelompok besar yang dipimpin seorang yang benar-benar mampu memimpin dan sistem keturunan tidak berlaku kecuali memenuhi kriteria yang diperlukan seperti cerdas, pemberani dan sanggup
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
BAB I
Pengertian ilmu tauhid
Perkataan Tauhid berasal dari Bahasa Arab, masdar dari kata Wahhada-Yuwahhidu. Secara Etimologis, tauhid berarti Keesaan. Maksudnya, ittikad atau keyakinan bahwa Allah SWT adalah Esa, Tunggal; Satu. Pengertian ini sejalan dengan pengertian Tauhid yang digunakan dalam Bahasa Indonesia, yakni “ Keesaan Allah “ ; Mentauhidkan berarti mengakui keesaan Allah ; Mengesakan Allah.
Husain Affandi al-Jasr mengatakan :
“ Ilmu Tauhid adalah ilmu yang membahas hal-hal yang menetapkan Akidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan “.
Dengan redaksi yang berbeda dan sisi pandang yang lain, ibnu Khaldun mengatakan bahawa Ilmu Tauhid adalah :
“ Ilmu yang berisi alasan-alasan dari aqidah keimanan dengan dalil-dalil Aqliyah dan berisi pula alas an-alsan bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng Aqidah Salaf dan Ahli Sunnah “.
Disamping definisi-definisi di atas masih banyak definisi yang lain yang dikemukakan oleh para Ahli. Nampaknya, belum ada kesepakatan kata dintara mereka mengenai definisi ilmu tauhid ini. Meskipun demikian, apabila disimak apa yang tersurat dan tersirat dari definisi-definisi yang diberikan mereka, masalah tauhid berkisar pada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Allah, Rasul, atau Nabi, dan hal-hal yang berkenaan dengan kehidupan manusia yang sudah mati.
Para Ulama’ sependapat, mempelajari Tauhid hukumnya wajib bagi seorang Muslim, kewajiban itu bukan saja didasarkan pada alas an rasio bahwa Aqidah merupakan dasar pertama dan utama dalam islam, tetapi juga didasarkan pada dalil-dalil naqli, Al-Qur’an dan Hadist.
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
Beliau adalah seorang sayyidah wanita sedunia pada zamannya. Dia adalah putri dari Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab al-Qurasyiyah al-Asadiyah. Dijuluki ath-Thahirah yakni yang bersih dan suci. Sayyidah Quraisy ini dilahirkan di rumah yang mulia dan terhormat kira-kira 15 tahun sebelum tahun fill (tahun gajah). Beliau tumbuh dalam lingkungan keluarga yang mulia dan pada gilirannya beliau menjadi seorang wanita yang cerdas dan agung. Beliau dikenal sebagai seorang yang teguh dan cerdik dan memiliki perangai yang luhur. Karena itulah banyak laki-laki dari kaumnya menaruh simpati kepadanya.
Pada mulanya beliau dinikahi oleh Abu Halah bin Zurarah at-Tamimi yang membuahkan dua orang anak yang bernama Halah dan Hindun.Tatkala Abu Halah wafat, beliau dinikahi oleh Atiq bin ‘A’id bin Abdullah al-Makhzumi hingga beberapa waktu lamanya namun akhirnya mereka cerai.
Setelah itu banyak dari para pemuka-pemuka Quraisy yang menginginkan beliau tetapi beliau memprioritaskan perhatiannya dalam mendidik putra-putrinya, juga sibuk mengurusi perniagaan yang mana beliau menjadi seorang yang kaya raya. Suatu ketika, beliau mencari orang yang dapat menjual dagangannya, maka tatkala beliau mendengar tentang Muhammad sebelum bi’tsah (diangkat menjadi Nabi), yang memiliki sifat jujur, amanah dan berakhlak mulia, maka beliau meminta kepada Muhammad untuk menjualkan dagangannya bersama seorang pembantunya yang bernama Maisarah. Beliau memberikan barang dagangan kepada Muhammad melebihi dari apa yang dibawa oleh selainnya. Muhammad al-Amin pun menyetujuinya dan berangkatlah beliau bersama Maisarah dan Allah menjadikan perdagangannya tersebut menghasilkan laba yang banyak. Khadijah merasa gembira dengan hasil yang banyak tersebut karena usaha dari Muhammad, akan tetapi ketakjubannya terhadap kepribadian Muhammad lebih besar dan lebih mendalam dari semua itu. Maka mulailah muncul perasaan-perasaan aneh yang berbaur dibenaknya, yang belum pernah beliau rasakan sebelumnya. Pemuda ini tidak sebagamana kebanyakan laki-laki lain dan perasaan-perasaan yang lain.
Dari segi bahasa baik adalah terjemahan dari kata khair dalam bahasa arab, atau good dalam bahasa inggris. Louis Ma’luf dalam kitabnya, Munjid, mengatakan bahwa yang disebut baik adalah sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan1. Sementara itu dalam Websters New Twentieth century dictionary, dikatakan bahwa baik adalah suatu yang menimbulkan rasa keharuan dalam kepuasan, kesenangan, persesuaian dan seterusnya2. Selanjutnya yang baik itu juga adalah suatu yang mempunyai nilai kebenaran atau nilai yang diharapkan yang memberikan kepuasan3. Yang baik itu juga dapat diartikan sesuatu yang sesuai dengan keinginan4. Dan disebut baik itu juga dapat pula berarti sesuatu yang mendatangkankan rahmat, memberikan perasaan senang atau bahagia5. Dan selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa secara umum bahwa yang disebut baik atau kebaikan adalah sesuatu yang diiginkan, yang diusahakan dan menjadi tujuan manusia. Tingkah laku manusia adalah baik, jika tingkah laku tersebut menuju kesempurnaan manusia. Kebaikan disebut nilai (value), apabila kebaikan itu bagi seseorang menjadi kebaikan yang kongkret6. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa yang disebut baik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan yang luhur, bermartabat, menyenangkan dan disukai manusia. Definisi kebaikan tersebut terkesan antroposentris, yakni memusat dan bertolak dari sesuatu yang menguntungkan dan membahagiakan manusia.
Mengetahui sesuatu yang baik sebagaimana yang disebutkan diatas akan mempermudah dalam mengetahui yang buruk. Dalam bahasa arab, istilah buruk dikenal dengan syarr, dan diartikan sebagai sesuatu yang tidak baik, tidak seperti yang seharusnya, tak sempurna dalam kwalitas, dibawah standar, kurang dalam nilai, tak mencukupi, keji, jahat, tidak bermoral, tidak menyenangkan, tidak dapat disetujui, tidak dapat diterima, yang tercela dan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku. Dengan demikian yang dikatakan buruk adalah suatu yang dinilai sebaliknya dari yang baik dan tidak disukai kehadirannya.
B.Penentuan baik dan buruk
1. Baik buruk menurut aliran adat istiadat (sosialisme)
Menurut aliran ini baik buruk ditentukan berdasarkan adapt istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat. Orang yang mengikuti adapt dipandang baik dan yang menentang dianggap buruk, dan perlu dihukum secara adat.
Ahmad Amin mengatakan bahwa setiap bangsa menpunyai adat dan menganggap baik jika, mengdidik anak-anaknya secara adat istiadat, menanamkan perasaan mereka bahwa adat akan membawa kepada kesucian sehingga apabila seseorang menyalahi adat sangat dicela dan dianggap keluar dari golongan bangsanya[2].
Didalam masyarakat kita jumpai adat istiadat ang berkenaan dengan cara berpakaian, makan, minum, cakap-cakap, dan sebagainya. Orang yang mengikuti cara yang demikian itulah yang dianggap baik. Kelompok yang menilai baik dan buruk berdasarkan adat istiadat ini dalam tinjauan filsafat dikenal dengan istilah aliran sosialisme.
2. Baik buruk menurut aliran Hedonisme
Aliran Hedonisme adalah aliran filsafat yang terhitung tua karena berakar pada filsafat yunani, khususnya pemikiran filsafat Epicurus ( 341-270 SM), yang selanjutnya dikembangkan oleh cyrenics dan belakangan ditumbuh kembangkan oleh Freud[3].
Paham ini menyatakan perbuatan baik adalah perbuatan yang banyak mendatangkan kenikmatan, kelezatan dan kepuasan nafsu biologis. Epicurus sebagai peletak dasar paham ini mengatakan bahwa kebahagian atau kelezatan itu adalah tujuan manusia. Tidak ada kebaikan dalam hidup selain kelezatan dan tidak ada keburukan kecuali penderitaan.
Hedonisme model pertama yang individualistik lebih banyak mewarnai masyarakat barat yang bercorak liberal dan kapitalis, sementara hedonisme model kedua yang sosialistik banyak mewarnai masyarakat eropa yang komunis.
3. Baik dan buruk menurut paham intuisisme (humanisme)
Intuisi adalah kekuatan batin yang dapat menentukan sesuatu sebagai baik atau buruk. Dengan sekilas tampa melihat buah atau akibatnya9. Kekuatan batin atau yang disebut juga sebagai kata hati adalah merupakan potensi rohaniah yang secara fitrah telah ada pada diri setiap orang. Paham ini berpendapat bahwa pada setiap manusia mempunyai kekuatan instinct batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan sekilas pandang10. Kekuatan batin ini terkadang berbeda refleksinya, karena pengaruh masa dan lingkungan, akan tetapi pada dasarnya ia tetap sama dan berakar pada tubuh maanusia. Apabila ia melihat suatu perbuatan, ia mendapat semacam ilham yang dapat memberitahu nilai perbuatan itu, lalu menetapkan hukum baik dan buruknya. Oleh karna itu kebanyakan manusia sepakat mengenai keutamaan seperti benar, dermawan, berani dan mereka juga sepakat menilai buruk terhadap suatu perbuatan yang salah, kikir dan pengecut.
Poedjawijatna mengatakan bahwa menurut aliran ini yang baik adalah yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu kemanusiaannya cenderung kepada kebaikan. Penentuan terhadap baik buruknya tindakan yang kongkret adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati orang yang bertindak. Dengan demikian ukuran baik buruk suatu perbuatan menurut paham ini adalah tindakan yang sesuai dengan derajat manusia, dan tidak menentang atau mengurangi keputusan hati[4]. Secara batin setiap orang pasti tidak akan dapat membohongi kata hatinya.jika suatu ketika seseorang yang mengatakan sesuatu yang bukan sebenarnya, hal yang demikian hanya dapat dilakukan atau ditrima oleh ucapannya, tetapi kata hatinya tetap tidak mengakui kebohongan itu.
4. Baik dan buruk menurut paham Utilitarianisme
Secara harfiah berarti berguna. Menurut paham ini bahwa yang baik adalah yang berguna.Jika ini berlaku bagi perorangan,disebut individual,dan jika berlaku bagi masyarakat dan Negara disebut social.
Pada masa sekarang ini,kemajuan dibidang teknik cukup meningkat,dan kegunaanlah yang menentukan segala-galanya.Namun demikian paham ini cenderung ektrim dan melihatkegunaan hanya dari sudut pandang materialistik.Kegunn bisa diterima jika hal-hal yang digunakan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.Nabi misalnya menilai orang yang baik adalah memberi manfaat bagi yang lainnya.( HR.Bukhari).
5. Baik buruk menurut paham Religiosisme.
Menurut paham ini yang dianggap baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kehendak tuhan,sedangkan perbuatan buruk adalah sebaliknaya.Dalam paham ini keyakianan teologis,yakni keimanan kepada tuhan memegang peranan penting,karna tidak mungkin orang mau babuat sesui dengan kehendak tuhan jika bersangkutan tidak beriman kepadaNya.
Diketahui didunia ini terdapat bermacam-macam agama ,dan masing-masimg menentuken bik dan buruk menurut ukurannya masing-masing.Agama Hindu,Budha,Yahudi,Kristen dan Islam misalnya ,masing-masing memiliki tolak ukur tentang baik dan buruk yang dengan yang lainnya berbeda-beda.
C. Sifat Dari Baik Dan Buruk
Sifat dan corak baik buruk yang didasarkan pada pandangan filsafat adalah sesuai dengan sifat dari filsafat itu sendiri,yakni berubah dan tidan universal.Nilai baik dan buruk bersifat relative.
Sifat baik dan buruk berguna sesui zamannya ,dan ini dapat dimanfaatkan untuk menjabarkan ketentuan baik dan burukyang terdapat dalam ajaranAhlak yang besumber dari ajaran islam.
D. Baik Buruk Menurut Ajaran Islam.
Ajaran islam adalah ajaran yang bersumberkan wahyu Allah S.W.T.,menurut ajran agama islam penentuan baiak dan buruk harus didasarkan pada Al-quran dan Hadist.Didalam Al-quran maupun hadist banyak dijumpai istilah yang mengcu pada yang baik dan yang buruk. Diantara istilah yang mengacu pada hal yang baik misalnya al-hasanah,thayyibah,khair,mahmudah ,karimah dan al-birr.
1. Al-hasanah
Al-Raghib Asfahani mengemukakan bahwa sesuatu yang digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang disukai atau yang dipandang baik adalah hasanah.Hasanah dibagi menjadi tiga ,pertama hasnah dari segi akal,kedua hasnah dari segi nafsu/keinginan dan hasanah dari panca indra[5].Lawan dari hasanah adalah Al-sayyiah. Yang termasuk hasanah mislnya keuntungan,kelapangan rezeki dan kemenangan.
2. Al-thayyibah
Kata Al-thayyibah khusus digunakan untuk menggambarkan sesuatuyang memberikan kelezatan kepada panca indra dan jiwa,seperti makanan ,pakaian,dan tempat tinggal dan sebagainya[6].Lawan dari Al-thayyibah adalah Al-qhabibah yang artinya buruk.
3. Al-khair
Kata Al-khair digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang baikoleh seluruh umat manusia,seperti berakal,adil,keutamaan dan segala sesuatu yang ber manfaat.Lawannya adalah Al-syarr[7].
4.Karimah
Kata Al-karimah digunakan untuk menunjukkan pada perbuatan dan ahlak yang terpuji yang ditampakkan pada kehidupan sehari-hari[8].Selanjutnya kata karimah biassa digunakan untuk menunjukkan perbuatan yang terpuji yang sekalanya besar,seperti menafkahkan hartanya dijalan Allah dan berbuat baik pada orang tua.
5. Al-mahmudah
Kata ini digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang utamasebagai akibat dari melakukan sesuatu yang disukai Allah SWT[9]. Denga demikian kata Al-mahmudah lebih menunjukkan pada kebaikan yang bersifat batin dan spiritual.
6.Al-birr
Kata Al-birr digunakan untuk menunjukkan pad upaya memperluas melakukan perbuatan yang baik.Kata tesebut terkadang digunakan sebagai sifat Allah dan terkadang juga untuk manusia.Jika kata tersebut diguanakan untuk sifat Allah ,maka maksudnya adalah bahwa Allah memberikan pahala yang besar,dan jika digunakan untuk manusia , maka yang dimaksud adalah ketaatannya[10].
1 Louis Ma’luf,Mujid,(Beirut:al-Katatulikiyah,t.t),hlm.198.
2 Webster’s New Twentieth Century Dictionary , hlm .789.
3 Hombay, AS., EU Gaterby, H.Wakefield,The Advance leaner’s Dictionary Of Current English, (London:Oxford University Dictionary , hlm.401.
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.KHALIFAH
BANI UMAYYAH
Memasuki masa kekuasaan Muawiyyah yang menjadi awal kekuasaan Bani
Umayyah, pemerintahan yang bersifat demokratis berubah menjadi monarchiheridetis
(Kerajaan turun menurun).
Kekhalifahan Muawiyyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi, dan tipu daya,
tidak dengan pemilihan atu suara terbanyak. Suksesi kepemimpinan secara turun
menurun dimulai ketika Muawiyyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan
setia terhadap anaknya, Yazid. Muawiyyah bermaksud mencontoh monarchi
di Persia dan Bizantium. Dia memang
tetap menggunakan istilah khalifah, namun, dia memberikan ini terpretasi baru dari
kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya “Khalifah
Allah” dalam pengertian “Penguasas” yang
diangkat oleh Allah. [1]
Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90
tahun. Ibu kota Negara dipindahkan Muawiyyah dari Madinah ke Damaskus, tempat
ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Khalifah-khalifah besar dinasti Bani
Umayyah ini adalah Muawiyyah ibn Abi Sufyan (661-680), Abd Al-Malik ibn Marwan
(685-705 M), Al Walid ibn Abdul Malik (705-715 M), Umar ibn Abd Al-Aziz
(717-720 M), dan Hasyim ibn Abd Al-Malik (724-743 M).
Ekspansi yang berhenti pada masa khalifah usman
dan Ali dilanjutkan kembali oleh dinasti ini .
Di zaman Muawwiyah , Tunisia
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.Sebelum Masa Kerasulan
Nabi Muhammad Saw.
Adalah golongan Bani Hasyim, suatu
kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy. Dalam usia muda, Muhammad hidup sebagai pengembala kambing
keluarganya dan kambing penduduk mekkah. Melalui kegiatan pengembalaan ini dia
menemukan tempat untuk berpikir dan merenung. Dalam suasana demikian, dia ingin
melihat sesuatu dibalik semuanya. Pemikiran dan perenungan ini membuatnya jauh
dari segala pemikiran nefsu duniawi, karena itu sejak muda ia sudah dijuluki
Al-Amin, orang yang terpercaya.
Nabi Muhammad ikut
untuk pertama kali dalam kafilah dagang ke syiria(syam) dalam usia baru 12
tahun. Kafilah tersebut dipimpin oleh Abu Tholib. Dalam perjalanan ini, di
Bushara, sebelah seltan syiria, ia bertemu dengan seorang pendeta bernama,
Buhairoh. Pendeta
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
A.GEOGRAFIS
TANAH ARAB
Secara
keseluruhan luas wilayah ini diperkirakan sekitar 1.200.000 mil persegi. Tanah
Arab ini berbatasan sebelah:
a)Utara dengan
Palestina, Syiria dan Irak;
b)Selatan
dengan Lautan Hindia;
c)Timur dengan
Teluk Persia dan Oman; dan
d)Barat dengan
Laut Merah.
Keadaan tanahnya sebagian besar terdiri dari Padang
Pasir tandus, bukit dan batu, terutama bagian tengah. Sedang bagian
selatan atau bagian pesisir pada umumnya tanahnya cukup
subur.[1]
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
1.Rasa Ingin Tahu
(Curiosity)
Ilmu pengetahuan alam bermula dari rasa ingin tahu, hal itu merupakan
ciri khas manusia yang memiliki rasa ingin tahu akan benda-benda di sekitar
alam sekitarnya seperti bulan, bintang, dan matahari bahkan tenang dirinya
sendiri atau antroposentris.
Manusia mempunyai kemampuan untuk mencerna pengalaman merenung,
merefleksikan, menalar, dan meneliti tersebut karena manusia itu dibekali oleh
Tuhan berupa akal atau rasio untuk berfikir sementara makhluk yang lain itu
tidak. Manusia berfikir dengan akalnya.Akal memang salah satu keistimewaan yang
dianugerahkan Allah kepada manusia.Nah, dengan akalnya itulah manusia mempunyai
rasa ingin tahu (Curiosity) wujud dari rasa ingin tahu, manusia selalu
mempertanyakan segala hal yang difikirkannya, menyangsikan segala sesuatu yang
dilihat dan mencari segala bentuk jawaban dari permasalahan yang dihadapinya.
Kalau dengan akal, manusia berfikir, maka dengan hatilah manusia bisa
merasa dan menghayati.Dengan akalnya
manusia berfikir dan dengan hatinya manusia berdzikir. Ulil Albab yang disebut
“Allah dalam surat Ali Imran
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
Usul; Fiqh dilihat dari nama dan laqobnya untuk suatu cabang ilmu yang
dikenal ini yang dapat kita artikan bahwasanya usul fiqh adalah suatu cabang
ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh secara umum dan cara bagaimana mengambil
faedah/dalil dari dalil tersebut dan usul fiqh juga membahas keadaan orang yang
mengambil faedah tadi.[1]
Dan dalam pengertian diatas mengandung 3 pembahasan dari
pembahasan-pembahasan ilmu Usul yang empat yaitu:
“Dalil Fiqh Yang Umum”
yaitu dalil-dalil yang ada dalam syariat yang disepakati dan
“Carabagaimana
mengambil faedah dari dari umum tsb” yakni menetapkan hokum-hukum
syariat dari dalil-dalil syariat,maksudnya adalah cara-cara mengambil
dalil.misalnya dalil yang bersifat umum dan yang berupa larangan,yang
masih umum atau khusus,yang mutlak atau muqayad(ada
pengikatnya),menyeluruh dan yang dijelaskan,yang berupa pemahan
leterleknya(apa adanya)dan pemahaman kebalikan dari leterleknya.
“keadaan orang yang
berdalil“yaitu ahlul ijtihad.dan juga masuk
By Ramadhan MahaSiswa dari Universitas Stai Darussalam Martapura Kalimantan Selatan
Kerajaan Turki Utsmani berdiri tahun
1281 di Asia Kecil. Pendirinya ialah Utsman binErthogrul. Wilayah kekuasaannya meliputi Asia Kecil dan daerah
Trace (1354), kemudian menguasai selat Dardaneles (1361), Casablanca (1389),
kemudian menaklukkan Kerajaan Romawi (1453).[1]
Dalam jangka waktu kira-kira tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian
Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad kesembilan atau kesepuluh,
ketika mereka metenap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol
pada abad ke-13 M, mereka melarikan diri ke daerah Barat dan mencari tempat
pengungsian di tengah-tengah
saudara mereka, orang-orang Turki Seljuk, di daratan tinggi Asia kecil.[2]
Kata Utsmani
diambil dari nama kakek mereka yang pertama dan pendiri kerajaan ini, yaitu
Utsman bin Erthogrul bin Sulaiman Syah dari suku Qayigh, salah satu cabang
keturunan Oghus Turki. Sulaiman Syah dengan seribu pengikutnya
mengembara ke Anatolia dan singgah di Azerbaijan, namun sebelum sampai
ketujuan, ia meninggal dunia. Kedudukannya digantika oleh puteranya yaitu
Erthogrul untuk melanjutkan perjalanan sesuai dengan tujuan semula. Sesampai di
Anatolia, mereka diterima oleh penguasa Seljuk, Sultan Alaudin yang sedang
berperang dengan kerajaan Bizantium, atau nama khalifah Abbasiyah di Baghdad